Usai Divonis Bebas oleh PN Karawang, Valencya Bakal Hadapi Masalah Hukum Lain

KARAWANG,iNews.id - Seusai divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Valencya ternyata akan menghadapi masalah hukum lainnya. Ada beberapa laporan polisi dari mantan suaminya, Chan Yu Ching yang juga harus diselesaikan.
"Mantan suaminya itu tidak tahu berterima kasih karena selama ini dibantu oleh Valencya. Bahkan saat menjadi WNI, dia itu aslinya orang Taiwan. Harusnya bersyukur, tapi malah melaporkan Valencya dengan berbagai cara," kata kata Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian, Jumat (3/12/21).
Meskipun demikian, dia meyakinkan Valencya bakal didampingi 11 pengacara dari Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) Karawang dalam menghadapi permasalahan hukum lainnya itu.
"Dalam kesempatan ini saya meminta pihak-pihak yang berpekara ini agar sudahi segala masalah dengan berdamai. Kalau saling lapor seperti sekarang ini tidak ada yang menang semuanya susah. Kami tegaskan Valencya akan didampingi 11 pengacara jika mereka masih ngotot" katanya.
Menurut Asep yang saat ini menjadi kuasa hukum Valencya, sejak awal Peradi Karawang mengamati perjalanan kasus hukum yang menimpa Valencya. Banyak laporan polisi masuk hanya untuk memenjarakan Valencya. Padahal kasus ini berawal dari sengketa suami-istri yang kemudian berbuntut dengan saling lapor.
Editor: Asep Supiandi