Unjuk Rasa Ricuh di Tasikmalaya, 42 Pendemo Diamankan, 22 Anak-anak Dibebaskan

TASIKMALAYA, iNews.id - Setelah 31 orang, petugas Satreskrim Polres Tasikmalaya kembali mengamankan 11 orang yang diduga terlibat aksi unjuk rasa ricuh, Selasa (13/7/2021). Total sebanyak 42 orang diamankan terkait peristiwa perusakan kantor Kejari Tasikmalaya dan tiga mobil polisi itu.
Namun dari 42 orang itu, sebanyak 22 anak-anak dan remaja dibebaskan. Selain karena masih di bawah umur, mereka juga tidak memenuhi unsur melakukan tindakan anarkistis saat unjuk rasa pada Senin (12/7/2021).
Ketua Komisi Pelindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang, Polres Tasikmalaya akhirnya membebaskan 22 anak dan remaja karena tidak terbukti terlibat melakukan perusakan.
"Selain membebaskan 22 anak, polisi juga menyerahkan sepeda motor yang mereka gunakan mereka saat mengikuti aksi demo," kata Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021).
Sementara, 20 orang dewasa masih dalam pemeriksaan. Jika berdasarkan pemeriksaan ditemukan ada unsur tindak pidana, proses hukum akan terus berlanjut. Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya masih melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang tersebut.
Kasus perusakan tiga mobil dinas Polres dan kantor Kejari Kabupaten Tasikmalaya dalam aksi demo yang anarkis ini bakal dilimpahkan ke Polda Jabar. Penyelidikan dan penyidikan kasus ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.
Diberitakan sebelumnya, aksi unjuk rasa ratusan orang di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, berakhir ricuh, Senin (12/7/2021). Akibat kericuhan itu, tiga unit mobil milik Polres Tasikmalaya dirusak massa.
Tak hanya itu, massa pengunjuk rasa juga melempari kantor Kejari Kabupaten Tasikmalaya dengan batu. Aksi kericuhan dan anarkistis itu direkam video oleh warga.
Dalam video terlihat massa merusak mobil milik Polres Tasikmalaya yang digunakan petugas mengamankan unjuk rasa di depan kantor Kejari Kabupaten Tasikmalaya di Jalan Garut-Tasikmalaya, tepatnya di Desa Sukasukur, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya.
Massa pengunjuk rasa itu menuntut Kejari Kabupaten Tasikmalaya memberikan pernyataan terkait pembebaskan Habib Rizieq Shihab dari semua hukuman. Semula, aksi unjuk rasa yang dikawal aparat Polres Tasikmalaya ini berjalan lancar.
Para pengunjuk rasa melakukan orasi yang isinya meminta Kejari Kabupaten Tasikmalaya mendukung pembebasan Habib Rizieq Shihab. Namun permintaan massa itu tak mendapatkan respons positif dari Kejari Kabupaten Tasikmalaya.
Akibatnya, massa mencoba masuk ke kantor Kejari Kabupaten Tasikmalaya dengan mendobrak pintu gerbang pagar besi yang dikunci. Lantaran tidak bisa masuk, akhirnya pengunjuk rasa melempari kantor kejaksaan dengan batu dan merusak tiga unit mobil milik Polres Tasikmalaya.
Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya Muhammad Syarif mengatakan, aksi anarkistis massa berawal saat dia diminta memberikan sikap atas penetapan Habib Rizieq Shiba yang divonis 4 tahun penjara.
Namun Kejari Kabupaten Tasikmalaya menolak permintaaan itu karena kasus tersebut bukan kewenangannya. Kajari Kabupaten Tasikmalaya sempat menawarkan sebanyak lima orang perwakilan untuk masuk dan melakukan audiens ditolak olah massa.
"Saat massa aksi melempar batu ke arah kantor, saya langsung masuk ke dalam ruangan. Setelah situasi reda, diketahui ada tiga mobil polisi yang rusak dan beberapa fasilitas kantor kejaksaan yang rusak," kata Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya Muhammad Syarif.
Editor: Agus Warsudi