Ungkap 17 Kasus Narkoba, Polres Sukabumi Kota Selamatkan 40.405 Jiwa

SUKABUMI, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi Kota berhasil menyelamatkan 40.405 jiwa dari ancaman bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang. Penyelamatan itu selama kurun waktu satu bulan operasi penangkapan pada Juli 2022.
Hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin pada saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Halaman Makopolres Sukabumi Kota, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Senin (1/8/2022).
"Hasil pengungkapan kasus yang dilaksanakan Satresnarkoba kurang lebih dalam satu bulan terakhir ini di bulan Juli, berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 17 kasus dengan 22 tersangka," ujar Zainal kepada MNC Portal Indonesia.
Dari hasil pemetaan usia terhadap para tersangka, lanjut Zainal, diperoleh data bahwa usia tersangka berada di antara 17-25 tahun sebanyak 10 orang, kemudian usia 26-30 tahun sebanyak 7 orang dan di atas 30 tahun sebanyak 5 orang.
"Untuk TKP semua tersebar secara rata (di Kota Sukabumi), namun demikian ada 1 kecamatan yang cukup menonjol, di mana terdapat 4 kasus yang berhasil diungkap di Kecamatan Warudoyong," tambah Zainal.
Editor: Asep Supiandi