UMK Jabar 2024 Sesuai Aturan, Apindo Minta Pengusaha Tak Relokasi Investasi
BANDUNG, iNews.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat meminta agar para pengusaha tidak melakukan relokasi. Permintaan itu setelah Pemprov Jabar melakukan penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) sesuai dengan PP No 51/2023.
Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik mengatakan, pihaknya mengapresiasi keputusan Pj Gubernur yang taat aturan dengan merilis SK upah Jawa Barat sesuai dengan PP 51/2023. Komitmen Pj Gubernur untuk taat aturan ini memiliki dampak luas terhadap dunia usaha yang di dalamnya termasuk para pekerja.
“Bahwa masih ada kepastian dan ketaatan hukum di Jawa Barat. Semoga ketaatan hukum ini bisa menjadi contoh bagi kepala daerah lainnya,” kata Ning, Kamis (30/11/2023).
Atas kepatuhan tersebut, pihaknya berharap para pengusaha menghentikan upaya relokasi ke provpinsi atau bahkan negara lain. Serta para investor menempatkan Jabar sebagai prioritas tujuan investasi, baik padat karya maupun padat modal.
Data terakhir, setidaknya ada sekitar 28 perusahaan yang telah melakukan relokasi ke Jawa Tengah. 28 perusahaan tersebut sekurang-kurangnya menyerap sekitar 110.000 tenaga kerja. Perusahaan tersebut bergerak pada sektor alas kaki, tambang, garmen, makanan, dan lainnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pengusaha sempat sangat khawatir karena beberapa kepala daerah yang demi kepentingan sesaat, memilih untuk tidak mentaati aturan, dan melanggar hukum. Di mana hal tersebut jelas-jelas mengorbankan kepentingan para pencari kerja dan dunia usaha.
"Apa iya mereka ini tidak membutuhkan investor masuk ke daerah mereka? Sehingga begitu mudah, terang-terangan, bahkan banyak yang berulang-ulang, setiap tahun, secara konsisten melanggar aturan yang berlaku,” kata dia.
Pengusaha dan para calon investor tentu mencatat perilaku yang seperti ini, dan menganggap daerah - daerah tersebut sebagai daerah yang tidak ramah investasi. Di satu sisi, mereka membutuhkan investor masuk ke daerah tersebut, namun disisi yang lain mereka tidak menunjukkan keramahan investasi.
“Pelanggaran yang seperti ini sudah seharusnya mendapatkan sanksi dari Mendagri. Membuat dunia usaha gaduh, tidak kondusif, hilang produktivitas, dan lainnya,” katanya.
Apindo meminta, setelah proses pengupahan yang sangat melelahkan dan menguras energi ini, agar para stakeholders untuk kembali fokus bekerja, melakukan yang terbaik demi kemajuan dan kesejahteraan bersama dan demi Jabar juara.
Editor: Asep Supiandi