get app
inews
Aa Text
Read Next : Infografis Besaran UMK 2022 di Jabar, Bekasi Tertinggi, Banjar Terendah

UMK 2022 Ditetapkan, Apindo Jabar Minta Tak Ada Lagi Demo Sweeping

Minggu, 05 Desember 2021 - 13:21:00 WIB
UMK 2022 Ditetapkan, Apindo Jabar Minta Tak Ada Lagi Demo Sweeping
Buruh memenuhi ruas Jalan Pasteur ke arah Lapangan Gasibu, Kota Bandung. Mereka hendak unjuk rasa di Gedung Sate. (Foto: ISTIMEWA)

Pengusaha garmen dari Sukabumi JS Choi mengaku mengapresiasi terbitnya SK upah yang besarannya sesuai UU CK. Upah tersebut berlaku untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun. 

“Saya akan sesuaikan upah 2022 dengan ikut struktur skala upah sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia," tutur dia.

Dia mengaku, penerapan upah sesuai UU CK akan membantu pengusaha untuk recovery pada masa Covid-19. Apalagi, pengusaha telah menghadapi kesulitan perputaran keuangan sebagai akibat kesulitan kontainer beberapa waktu lalu. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut