Uang Hasil Nipu Modus Investasi Bodong Skincare di Tasikmalaya Buat Beli Mobil dan Motor Sport

TASIKMALAYA, iNews.id - Uang Rp2,7 miliar yang diraup 2 pasangan suami istri (pasutri) AA (27) dan AR (28) serta RA (27) dan PP (26), dipakai untuk membeli mobil dan motor sport. Kendaraan tersebut disita sebagai barang bukti kejahatan.
"Selain empat tersangka, polisi juga menyita barang bukti satu bundel rekening koran milik korban atau investor, satu unit mobil Toyota Vios warna merah, satu unit mobil Honda Jazz warna merah, satu unit sepeda motor KLX, dan satu unit telepon seluler," kata Wakapolres Tasikmalaya Kompol Sohet saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (7/12/2023).
Diketahui AA, AR, RA, dan PP, ditangkap petugas Satreskrim Polres Tasikmalaya. Mereka diduga melakukan penipuan dengan modus investasi bodong bisnis skincare dan meraup Rp2,7 miliar uang korban atau investor.
Kompol Sohet menyatakan, keempat tersangka AA-AR, dan RA-PP merupakan warga Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya. Mereka ditangkap petugas Satreskrim Polres Tasikmalaya di Kabupaten Bekasi.
Pengungkapan kasus investasi bodong skincare yang dilakukan 4 tersangka tersebut berawal dari laporan korban Windu Lukitasari, warga Kampung Pakemitan I, Desa Pakemitan, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya pada 26 November 2023.
"Korban tertipu oleh empat pelaku yang mengajak investasi bisnis skincare tersebut," ujar Kompol Sohet.
Editor: Agus Warsudi