Uang Hasil Nipu Modus Investasi Bodong Skincare di Tasikmalaya Buat Beli Mobil dan Motor Sport

TASIKMALAYA, iNews.id - Uang Rp2,7 miliar yang diraup 2 pasangan suami istri (pasutri) AA (27) dan AR (28) serta RA (27) dan PP (26), dipakai untuk membeli mobil dan motor sport. Kendaraan tersebut disita sebagai barang bukti kejahatan.
"Selain empat tersangka, polisi juga menyita barang bukti satu bundel rekening koran milik korban atau investor, satu unit mobil Toyota Vios warna merah, satu unit mobil Honda Jazz warna merah, satu unit sepeda motor KLX, dan satu unit telepon seluler," kata Wakapolres Tasikmalaya Kompol Sohet saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (7/12/2023).
Diketahui AA, AR, RA, dan PP, ditangkap petugas Satreskrim Polres Tasikmalaya. Mereka diduga melakukan penipuan dengan modus investasi bodong bisnis skincare dan meraup Rp2,7 miliar uang korban atau investor.
Kompol Sohet menyatakan, keempat tersangka AA-AR, dan RA-PP merupakan warga Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya. Mereka ditangkap petugas Satreskrim Polres Tasikmalaya di Kabupaten Bekasi.
Pengungkapan kasus investasi bodong skincare yang dilakukan 4 tersangka tersebut berawal dari laporan korban Windu Lukitasari, warga Kampung Pakemitan I, Desa Pakemitan, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya pada 26 November 2023.
"Korban tertipu oleh empat pelaku yang mengajak investasi bisnis skincare tersebut," ujar Kompol Sohet.
Keempat tersangka, AA-AR dan RA-PP, tutur Wakapolres Tasikmalaya memiliki peran berbeda. Ada yang jadi costumer (pelanggan), menawarkan, dan sebagai pengantar barang.
"Dalam menjalankan aksinya, tersangka AA mengajak korban investasi bisnis skincare secara online. Namun belakangan diketahui suplier dan costumer dalam bisnis tersebut fiktif," tutur Wakapolres Tasikmalaya.
Semula, kata Kompol Sohet, bisnis yang ditawarkan para tersangka benar dilaksanakan. Tetapi setelah dana investasi yang digelontorkan korban cukup besar, akhirnya para tersangka berdalih mengganti manajemen atau sistem, sehingga terungkap ini adalah fiktif.
"Kejadian ini terjadi sejak Maret hingga November 2023. Tersangka aa mengajak korban untuk bekerja sama investasi menjalankan bisnis skincare secara online. Saat itu, barang yang dibeli oleh tersangka AA datang ke rumah korban. Korban pun mengirim barang ke costumer," ucap Kompol Sohet.
Berdasarkan hasil penyidikan, ujar Wakapolres, tersangka AA, AR, RA, dan PP telah memiliki niat untuk membohongi korban karena merasa keuntungan dari menjual skincare merasa kurang untuk membiayai kehidupan mereka.
"Para tersangka beralasan kepada korban, suplier sebelumnya diganti dengan yang baru. Tersanyata suplier baru itu merupakan tersangka RA dan AA. Tersangka AA mengatakan kepada korban sistem penjulan juga diganti dropship atau dikirim ke customer tanpa harus dipacking korban," ujar Wakapolres.
Tersangka AA juga membohongi korban dengan mengatakan mencari modal lebih besar karena banyak orderan masuk dan kekurangan modal untuk belanja skincare. Tersangka menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 3 persen kepada pemodal atau investor.
Awalnya, tersangka AA masih bisa mengembalikan uang investor dengan menggunakan uang investor lain. Namun pada Oktober 2023, tersangka AA mulai tidak bisa mengembalikan uang korban karena sudah tidak ada investor lagi.
"Tersangka AA bersama AR istrinya, melarikan diri karena tidak bisa mengembalikan lagi uang para korban. Total kerugian berdasarkan laporan, Rp 2,7 miliar," ujar Wakapolres.
Akibat perbuatannya, tutur Kompol Sohet, tersangka AA dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. Sedangkan tersangka AR, RA, dan PP, dijerat Pasal 480 kuhpidana dengan ancaman pidana penjara palimg lama 4 tahun.
Editor: Agus Warsudi