2 Pasutri di Tasikmalaya Ditangkap Polisi, Diduga Nipu Modus Bisnis Skincare, Raup Rp2,7 Miliar

TASIKMALAYA, iNews.id - Dua pasangan suami istri (pasutri) berinisial AA (27) dan AR (28) serta RA (27) dan PP (26) ditangkap petugas Satreskrim Polres Tasikmalaya. Mereka diduga melakukan penipuan dengan modus investasi skincare dan meraup Rp2,7 miliar uang korban.
Keempat tersangka AA-AR, dan RA-PP merupakan warga Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya. Mereka ditangkap petugas Satreskrim Polres Tasikmalaya di Kabupaten Bekasi.
Selain empat tersangka, polisi juga menyita barang bukti satu bundel rekening koran milik korban atau investor, satu unit mobil Toyota Vios warna merah, satu unit mobil Honda Jazz warna merah, satu unit sepeda motor KLX, dan satu unit telepon seluler.
Wakapolres Tasikmalaya Kompol Sohet mengatakan, pengungkapan kasus investasi bodong skincare yang dilakukan 4 tersangka tersebut berawal dari laporan korban Windu Lukitasari, warga Kampung Pakemitan I, Desa Pakemitan, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya pada 26 November 2023.
"Korban tertipu oleh empat pelaku yang mengajak investasi bisnis skincare tersebut," kata Wakapolres Tasikmalaya saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (7/12/2023).
Editor: Agus Warsudi