2 Pasutri di Tasikmalaya Ditangkap Polisi, Diduga Nipu Modus Bisnis Skincare, Raup Rp2,7 Miliar

Keempat tersangka, AA-AR dan RA-PP, ujar Kompol Sohet, memiliki peran berbeda. Ada yang jadi costumer (pelanggan), menawarkan, dan sebagai pengantar barang.
"Dalam menjalankan aksinya, tersangka AA mengajak korban investasi bisnis skincare secara online. Namun belakangan diketahui suplier dan costumer dalam bisnis tersebut fiktif," ujar Kompol Sohet.
Semula, tutur Wakapolres Tasikmalaya, bisnis yang ditawarkan para tersangka benar dilaksanakan. Tetapi setelah dana investasi yang digelontorkan korban cukup besar, akhirnya para tersangka berdalih mengganti manajemen atau sistem, sehingga terungkap ini adalah fiktif.
"Kejadian ini terjadi sejak Maret hingga November 2023. Tersangka aa mengajak korban untuk bekerja sama investasi menjalankan bisnis skincare secara online. Saat itu, barang yang dibeli oleh tersangka AA datang ke rumah korban. Korban pun mengirim barang ke costumer," tutur Wakapolres Tasikmalaya.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata Kompol Sohet, tersangka AA, AR, RA, dan PP telah memiliki niat untuk membohongi korban karena merasa keuntungan dari menjual skincare merasa kurang untuk membiayai kehidupan mereka.
Editor: Agus Warsudi