2 Pasutri di Tasikmalaya Ditangkap Polisi, Diduga Nipu Modus Bisnis Skincare, Raup Rp2,7 Miliar
Kamis, 07 Desember 2023 - 08:34:00 WIB
Akibat perbuatannya, tutur Kompol Sohet, tersangka AA dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. Sedangkan tersangka AR, RA, dan PP, dijerat Pasal 480 kuhpidana dengan ancaman pidana penjara palimg lama 4 tahun.
Editor: Agus Warsudi