get app
inews
Aa Text
Read Next : Doa Bersama di Ponpes Cipasung Tasikmalaya, Santriwati Panggil Ibu Mertua ke Atikoh Ganjar

2 Pasutri di Tasikmalaya Ditangkap Polisi, Diduga Nipu Modus Bisnis Skincare, Raup Rp2,7 Miliar

Kamis, 07 Desember 2023 - 08:34:00 WIB
2 Pasutri di Tasikmalaya Ditangkap Polisi, Diduga Nipu Modus Bisnis Skincare, Raup Rp2,7 Miliar
Empat tersangka pelaku penipuan dan penggelapan modus investasi bodong bisnis skincare di Tasikmalaya. (FOTO: iNews/ASEP JUHARIYONO)

Akibat perbuatannya, tutur Kompol Sohet, tersangka AA dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. Sedangkan tersangka AR, RA, dan PP, dijerat Pasal 480 kuhpidana dengan ancaman pidana penjara palimg lama 4 tahun.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut