get app
inews
Aa Text
Read Next : Jaksa KPK Sebut Fee Proyek Lazim Diberikan kepada Pejabat Pemkot Bandung

Uang Fee Proyek Diduga Ngalir ke Kepolisian, Polda Jabar Lakukan Penelusuran

Kamis, 13 Juli 2023 - 14:05:00 WIB
Uang Fee Proyek Diduga Ngalir ke Kepolisian, Polda Jabar Lakukan Penelusuran
Sidang kasus suap CCTV dan ISP di PN Bandung, Senin (10/7/2023). (Foto: ISTIMEWA) 

BANDUNG, iNews.id - Uang fee proyek di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung diduga mengalir ke aparat penegak hukum (APH) kepolisian dan kejaksaan di Kota Bandung. Terkait informasi yang terungkap di persidangan itu, Polda Jabar melakukan penelusuran.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, walaupun informasi soal uang fee proyek mengalir ke institusi kepolisian di Kota Bandung masih bersifat subkektif, tetapi Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus memberikan atensi.

"Walaupun ini cuma penyampaian yang bersifat subjektif, yang belum tentu kebenarannya, namun Bapak Kapolda mengatensi informasi tersebut," kata Kabid Humas Polda Jabar kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).

Karena itu, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kapolda Jabar memerintahkan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) untuk menindaklanjuti dan menelusuri terkait hal tersebut. 

"Kami tidak mentolerir hal-hal yang terkait  korupsi sehingga perlu pendalaman untuk memperjelas permasalahan ini," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Diberitakan sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pemberian uang fee proyek pengadaan barang dan jasa di Dishub Kota Bandung telah lazim diberikan ke pejabat Pemkot Bandung, DPRD, APH kepolisian dan kejaksaan, LSM, dan ormas. 

Besaran fee proyek bervariasi dari mulai 5 persen hingga 10 persen dari nilai total anggaran proyek. Fakta ini terungkap dalam sidang kasus suap yang menjerat Yana Mulyana dengan tersangka pemberi suap Sonny Setiadi, Andreas Guntoro, dan Adiguna Benny di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (12/7/2023).

Sidang tersebut menghadirkan tiga saksi, yaitu, eks Kadishub Ricky Gustiadi, Roni Achmad Kurnia, pelaksana harian (plh) Sekretaris Dishub Kota Bandung Asep Kurnia.

"Fee proyek itu jadi kebiasaan yang sudah lama dilaksanakan. Jadi kebiasaan yang lazim lah di sana (Dishub Kota Bandung)," kata jaksa KPK Tony Indra saat menanggapi keterangan sejumlah saksi dari Dishub Bandung.

Tony Indra mengatakan, dalam persidangan, beberapa keterangan saksi, terungkap fee proyek mulai dari 5 hingga 10 persen bahkan lebih dari itu. Fee tersebut diperuntukkan bagi Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, Ema Sumarna, anggota DPRD, LSM, ormas, dan APH.

"Ada saksi yang menjelaskan kemarin di atas 10 persen (fee proyek), 5-10 persen yang peruntukannya, pertama untuk Yana Mulyana. Kemudian Ema Sumarna, anggota dewan, dan APH, termasuk tadi ke LSM dan orrmas," ujar Tony Indra.

Tony mengatakan keterangan para saksi akan disampaikan kepada penyidik untuk mendalami aliran dana itu. Para saksi menyampaikan keterangan sesuai dengan yang terjadi di lapangan.

"Fakta sidang akan kami sampaikan kepada penyidik yang kebetulan sedang menyidik kasusnya Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khairur Rijal," tutur jaksa KPK.

Jaksa KPK mencecar Ricky Gustiadi terkait pengumpulan uang fee proyek di bidang-bidang dalam lingkup Dishub Kota Bandung. Ricky membantah telah memerintahkan bidang-bidang untuk mengumpulkan fee proyek.

Namun, jaksa memperlihatkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang bersangkutan saat rapat teknis, Ema Sumarna mengimbau untuk memberikan atensi terhadap aparat penegak hukum, kejaksaan, dan kepolisian, serta LSM dan ormas.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut