get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Astana Anyar Serahkan 3 Pistol ke Kodim 0618 Kota Bandung, Ini Penampakannya

Pendopo Kota Bandung Saksi Bisu Transaksi Suap Yana Mulyana dan Pejabat Dishub

Kamis, 06 Juli 2023 - 04:17:00 WIB
Pendopo Kota Bandung Saksi Bisu Transaksi Suap Yana Mulyana dan Pejabat Dishub
Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum. (FOTO: DOK)

BANDUNG, iNews.id - Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, jadi saksi bisu transaksi suap proyek Bandung Smart City yang menjerat Yana Mulyana dan pejabat dinas perhubungan (dishub). Di rumah dinas Wali Kota Bandung itu, uang suap diberikan oleh para penyuap.

Fakta tersebut tertuang dalam berkas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Kota Bandung, Rabu (5/7/2023).

Sidang tersebut dihadiri tiga terdakwa penyuap yang merupakan bos perusahaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP), yaitu, Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi; Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Benny; dan Vertical Solution Manager PT SMA Andreas Guntoro.

JPU dari KPK Titto Jaelani membacakan surat dakwaan kepada tiga terdakwa secara terpisah. Dalam dakwaan, terdakwa Sony Setiadi menggelontorkan uang suap sebesar Rp186 juta secara bertahap dari Desember 2022 hingga April 2023.

Uang suap diterima Yana Mulyana, Wali Kota Bandung non-aktif, Kepala Dishub Kota Bandung non-aktif Dadang Darmawan, dan Khairur Rijal selaku Sekretaris Dishub Kota Bandung.

Sony Setiadi sering mendapatkan proyek di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung oleh Khairul Rijal, yang saat itu menjabat Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Bandung, diminta menemui Yana Mulyana agar mendapatkan proyek ISP. 

"Sony diminta Rijal membawa uang Rp150 juta untuk Yana Mulyana. Namun, saat itu, Sony hanya menyanggupi senilai Rp100 juta. Sony dan Yana Mulyana akhirnya bertemu di Pendopo Kota Bandung yang merupakan rumah dinas Yana Mulyana," kata jaksa KPK Titto Jaelani. 

Dalam pertemuan yang terjadi pada Desember 2022 itu, ujar Titto Jaelani, terdakwa Sony Setiadi menyampaikan keinginan kepada Yana Mulyana agar mendapatkan proyek ISP dan menyerahkan uang Rp100 juta.

"Terdakwa memberikan uang kepada Yana Mulyana Rp100 juta. Setelah pertemuan itu, terdakwa menghubungi Yana Mulyana melalui pesan singkat terkait keinginan mendapatkan proyek dan disetujui oleh Yana dengan mengatakan bismillah," ujar Titto Jaelani.

Selain itu, tutur jaksa KPK, Khairul Rijal juga berperan mengurus pengadaan ISP spesifikasi fiber optik internasional 150 Mbps sebanyak 12 unit pada E-Catalogue dengan penyedia jasa PT CIFO. Pengadaan itu dilakukan oleh pegawai harian lepas bernama Anisa atas perintah Khairul Rijal.

Total harga pengadaan Rp1.130.160.000 dengan pembayaran tiga termin yang akhirnya direvisi menjadi empat termin sesuai permintaan terdakwa.

Dalam dakwaan juga terungkap, Rijal meminta bantuan tunjangan hari raya (THR) kepada Sony. Terdakwa memberikan uang Rp86 juta kepada Khairur Rijal melalui staf Asep Gunawan di parkiran Balai Kota Bandung setelah menerima pembayaran termin pertama Rp500 juta.

Selain Sony, uang suap juga mengalir dari penyedia barang lainnya, PT SMA. Uang diberikan oleh terdakwa Benny, Direktur PT SMA dan Andreas Guntoro, Vertical Solution Manager PT SMA secara bertahap kepada Yana Mulyana, Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan; dan Khairur Rijal. Total uang suap yang digelontorkan terdakwa Benny dan Andreas Guntoro mencapai Rp702.221.000.

"Terdakwa Benny dan Andreas Guntoro bertemu Khairur Rijal di Kantor Dishub Bandung. Khairul lalu menyampaikan soal pengadaan, pemasangan, dan pemeliharaan CCTV dilakukan dengan penunjukan langsung. Jika PT SMA ingin ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan agar memberikan cash back 10 hingga 20 persen dari nilai pekerjaan sebagai atensi ke pimpinan," tutur Titto Jaelani.

Penawaran yang bersifat formalitas belaka dengan bendera PT SMA dan CV Delapan Sejahtera yang dipinjam dari pihak lain itu kemudian diajukan oleh kedua terdakwa Benny dan Andreas Guntoro. Khairur Rijal menjalankan itu tanpa melibatkan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Hari Hartawan.

Atas persetujuan Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan, Khairur Rijal menunjuk PT SMA dan CV Delapan Sejahtera untuk mengerjakan empat paket proyek. Dua paket pekerjaan pengadaan dan pemasangan CCTV dan dua paket pemeliharan kamera dengan total harga Rp750 juta lebih.

Pada November 2022, terdakwa Benny dan Andreas Guntoro memberikan uang Rp80 juta kepada Kharirur Rijal sebagai bentuk cash back dengan sepengetahuan Yana Mulyana dan Dadang Darmawan setelah pengerjaan selesai.

Pada November 2022, Khairur Rijal kembali memberi tahu terdakwa tentang rencana pengadaan CCTV Smart Camera tahun 2023 dengan nilai Rp5 miliar, termasuk di dalamnya pekerjaan pengadaan ISP tarif internet di persimpangan dan tarif internet ATCS -akses internet dedicated-150 MBPS international dengan nilai masing-masing Rp1.130.160.000.

Terdakwa Benny dan Andreas diminta oleh Khairul Rijal memberikan uang agar bisa mendapatkan proyek tersebut. Terdakwa Benny dan Andreas pun memberikan Rp200 juta. Selain itu, terdakwa Benny dan Andreas diminta menyebutkan spesifikasi kamera CCTV dalam rencana pengadaan CCTV.

Pada Januari 2023, terdakwa Benny dan Andreas juga menawarkan kepada Khairur Rijal  untuk melihat teknologi CCTV di Bangkok Thailand. Atas tawaran itu, Khairur Rijal mengajak terdakwa dan Dadang Darmawan bertemu Yana Mulyana di Pendopo Kota Bandung. Yana Mulyana menyetujui hal itu dengan biaya ditanggung PT SMA.

Titto mengatakan biaya pesawat, hotel dan transportasi lokal sebesar Rp321.400.000 ditanggung PT SMA. Mereka yang ikut adalah Khairur Rijal, Yana Mulyana, Dadang Darmawan, beberapa pegawai Dishub Kota Bandung, istri Yana Mulyana dan anaknya, serta Kepala Diskominfo Yayan Ahmad Brilyana.

Lalu, terdakwa memberikan uang Rp7,2 juta dan Rp 1,2 juta untuk biaya ruang tunggu di Bandara Soekarno-Hatta dan makan. Uang senilai Rp7,3 juta juga diberikan kepada Khairur Rijal yang digunakan untuk membayar sepatu Louis Vuitton milik Yana Mulyana.

Sekembalinya dari Bangkok, Thailand, PT SMA ditunjuk untuk pengadaan CCTV dan ISP. Setelah dua paket dikerjakan CV Delapan Sejahtera, terdakwa memberikan Rp85 juta kepada Khairur Rijal dengan Rp50 juta di antaranya untuk Yana Mulyana.

Dalam perkara ini, terdakwa Sonny Setiadi, Benny, dan Andreas Guntoro dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a dan pasal 13 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut