Tutup 23 Ruas Jalan, Wali Kota Bandung Ajak Warga Muhasabah di Rumah
Apabila saat pergantian malam tahun baru nanti terdapat warga yang merayakan dan menimbulkan kerumunan, maka Pemkot Bandung akan memberi sanksi sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bandung No 73 Tahun 2020.
"Sebagaimana dengan Perwal yang baru, itu (sanksi) tetap berlaku. Itu saya berharap kepada aparat kewilayahan dan kepada satgas Covid-19 kita tetap berjaga," tutur Wali Kota Bandung.
Selain itu, pria yang akrab disapa Mang Oded ini juga mengajak masyarakat Kota Bandung khususnya umat Islam memperbanyak berzikir dan berdoa pada malam pergantian tahun baru 2021 nanti.
"Mang Oded berharap untuk mengurangi yang nanti akan berdampak kepada persoalan penyebaran Covid-19, saya mengimbau sebaiknya berdzikir dari rumah masing-masing, kemudian juga menghormati menghargai dan memuliakan para penghafal Alquran," tutur Mang Oded.
Editor: Agus Warsudi