get app
inews
Aa Text
Read Next : 19.066 Buruh di Sukabumi Terkena PHK akibat Resesi Ekonomi Global

Tuntut Kenaikan Upah 30 Persen, Buruh Geruduk DPRD Kota Cimahi

Selasa, 15 November 2022 - 18:06:00 WIB
Tuntut Kenaikan Upah 30 Persen, Buruh Geruduk DPRD Kota Cimahi
Buruh di Kota Cimahi melakukan aksi unjuk rasa di kantor DPRD Cimahi menuntut kenaikan UMK tahun 2023 sebesar 30 persen. (Foto: iNews.id/Adi Haryanto)

Dikatakannya, kenaikan UMK itu sebetulnya bisa saja naik 30 persen karena dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menghitung skema UMK tahun 2023 itu ada negosiasi. Nantinya bisa dipakai ambang batas atas dan ada ambang batas bawah.

Semestinya UMK Kota Cimahi ini bisa ditengah-tengah atau sampai di angka Rp4,5 juta juga. Untuk itu pihaknya meminta Pj Wali Kota Cimahi harus berani untuk merekomendasikan UMK Cimahi tahun 2023 naik 30 persen sebagai bentuk perhatian kepada buruh di Cimahi.

"Kami minta Pj Wali Kota Cimahi peduli terhadap kondisi buruh hari ini dan bisa sama-sama memenuhi keinginan agar UMK naik 30 persen," ucapnya. 



Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut