Tubuh Wanita Terbungkus Selimut di Rancasari Bandung Dihujani 65 Tusukan
Jumat, 27 Agustus 2021 - 11:47:00 WIB
Korban Sumsum, ujar Kombes Pol Aswin Sipayung, diduga wanita penjaja seks komersial (PSK). Dia menggunakan aplikasi kencan untuk menjajakan diri. Pelaku Iqbal menghubungi korban melalui aplikasi itu pada 12 Agustus 2021.
Akibat perbuatannya, ujar Kombes Pol Aswin Sipayung, tersangka Iqbal dijerat Pasal 338 KUH-Pidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi