get app
inews
Aa Text
Read Next : Fakta Baru, Kolonel Priyanto Penabrak Sejoli di Nagreg Pernah Membom Rumah

Tolak Bawa Handi-Salsabila ke Puskesmas Nagreg, Kolonel Priyanto ke Anak Buah: Tak Usah Cengeng

Kamis, 10 Maret 2022 - 15:47:00 WIB
Tolak Bawa Handi-Salsabila ke Puskesmas Nagreg, Kolonel Priyanto ke Anak Buah: Tak Usah Cengeng
Kolonel Inf Priyanto saat rekonstruksi kasus tabrak lari di Nagreg dan pembuangan korban di Sungai Tajum, Banyumas. (Foto: ANTARA)

Dia diduga melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Lalu subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kemudian, Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut