get app
inews
Aa Text
Read Next : Tidak Diundang di Sidang Kolonel Priyanto, Keluarga Korban Tabrak Lari di Nagreg Kecewa

Fakta Baru, Kolonel Priyanto Penabrak Sejoli di Nagreg Pernah Membom Rumah

Kamis, 10 Maret 2022 - 14:49:00 WIB
Fakta Baru, Kolonel Priyanto Penabrak Sejoli di Nagreg Pernah Membom Rumah
Tersangka Kolonel Priyanto melakukan adegan saat rekonstruksi kecelakaan tabrak lari di Jalan Nasional III, Desa Ciaro, Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). (Foto Antara)

JAKARTA, iNews.id - Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus tabrak lari yang menewaskan sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Bandung. Persidangan yang digelar di Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Priyanto selaku terdakwa mengaku pernah mengebom sebuah rumah. 

Aksi pengeboman itu tidak diketahui. Hal itulah yang ditunjukkan kepada Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi untuk menuruti perintah untuk membuang jasad Salsabila dan Handi

"Saksi dua sempat memohon agar terdakwa tidak membuang Handi Saputra dan Salsabila ke sungai. Tapi dijawab oleh terdakwa dengan berkata, 'Saya ini dulu pernah mengebom satu rumah, enggak ketahuan," kata Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan dakwaan, dikutip Kamis (10/3/2022). 

Awalnya, Koptu Ahmad dan Kopda Andreas enggan melakukan tindakan keji membuang kedua jasad. Keduanya menyarankan agar Handi dan Salsabila dibawa saja ke puskesmas untuk menjalani perawatan. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut