Fakta Baru, Kolonel Priyanto Penabrak Sejoli di Nagreg Pernah Membom Rumah
JAKARTA, iNews.id - Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus tabrak lari yang menewaskan sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Bandung. Persidangan yang digelar di Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Priyanto selaku terdakwa mengaku pernah mengebom sebuah rumah.
Aksi pengeboman itu tidak diketahui. Hal itulah yang ditunjukkan kepada Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi untuk menuruti perintah untuk membuang jasad Salsabila dan Handi
"Saksi dua sempat memohon agar terdakwa tidak membuang Handi Saputra dan Salsabila ke sungai. Tapi dijawab oleh terdakwa dengan berkata, 'Saya ini dulu pernah mengebom satu rumah, enggak ketahuan," kata Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan dakwaan, dikutip Kamis (10/3/2022).
Awalnya, Koptu Ahmad dan Kopda Andreas enggan melakukan tindakan keji membuang kedua jasad. Keduanya menyarankan agar Handi dan Salsabila dibawa saja ke puskesmas untuk menjalani perawatan.
Koptu Ahmad dan Kopda Andreas merasa kasihan terhadap sejoli tersebut. Sebab, nantinya kedua orang tua Handi dan Salsabila pasti akan mencari anaknya.
"Kasian bapak, itu anak orang pasti dicari orang tuanya, lebih baik kita balik ke puskesmas yang di jalan tadi. Lalu terdakwa mengatakan 'kamu diam saja ikuti perintah saya'," ucap Wirdel.
Atas dasar itu akhirnya Koptu Ahmad dan Kopda Andreas mengikuti arahan dari Kokonel Priyanto. Mereka kemudian membuang jasad Handi dan Salsabila ke sungai.
Atas tindakannya, Kolonel Priyanto didakwa melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Lalu subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kemudian, Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Editor: Asep Supiandi