TKK di Diskominfotik KBB Resah, Disuruh Tanda Tangani Surat Gaji Dipotong Setengah
BANDUNG BARAT, iNews.id - Beredar surat pernyataan bagi tenaga kerja kontrak (TKK) di lingkungan Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik (Diskominfotik), Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB), mengundang polemik. Isi surat tersebut meminta para TKK untuk membuat pernyataan agar bisa melanjutkan perjanjian kerja namun dengan syarat.
Syaratnya yaitu gaji yang dibayarkan sesuai dengan kondisi keuangan yang ada dan tidak menuntut perpanjangan kontrak.
Salah seorang TKK mengatakan, desakan untuk membuat pernyataan tersebut diintruksikan Kadiskominfo KBB, Siti Aminah Anshoriah. Alasan awalnya karena defisit lalu mau mengurangi TKK dan anggaran tidak cukup untuk menggaji.
"Surat itu dasar hukumnya tidak jelas, gaji kan di DPA sembilan bulan, tapi kenapa jadi ada setengah gaji," ucapnya yang meminta namanya tidak dimunculkan, Selasa (2/8/2022).
Dia mengaku, dengan kebijakan itu maka gaji TKK yang sembilan bulan setengah dan untuk tiga bupan berikutnya dari Oktober, November, dan Desember juga setengah gaji. "Kalau kami tidak ikut aturan kami diancam gaji tak dicairkan," keluhnya.
Editor: Asep Supiandi