Tim Jaksa Resmi Ajukan Upaya Hukum Banding atas Vonis Herry Wirawan
Senin, 21 Februari 2022 - 12:32:00 WIB

Selain itu, majelis hakim menjatuhkan vonis ganti rugi atau restitusi Rp331.527.186. Namun ganti rugi itu dibebankan kepada negara dalam hal ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Majelis hakim menolak mengabulkan tuntutan jaksa untuk menghukum mati Herry Wirawan. Hakim juga menolak menjatuhkan hukuman kebiri dan penyitaan aset milik terdakwa.
Editor: Agus Warsudi