get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Jawaban Kejati Jabar soal Desakan Banding atas Vonis Herry Wirawan

Tim Jaksa Resmi Ajukan Upaya Hukum Banding atas Vonis Herry Wirawan

Senin, 21 Februari 2022 - 12:32:00 WIB
Tim Jaksa Resmi Ajukan Upaya Hukum Banding atas Vonis Herry Wirawan
Tim jaksa penuntut umum mengajukan berkas upaya hukum banding ke PT Bandung melalui PN Bandung. (FOTO: Seksi Penkum Kejati Jabar)

"Alasan banding nanti kami jelaskan lebih lanjut. Tentu JPU yang akan menjelaskan. Yang jelas kami sudah mengajukan banding pada hari ini," ujar Dodi Gazali Emil di PN Bandung.

Menurut Kasipenkum, upaya hukum banding dilakukan karena beberapa poin tuntutan dikesampingkan atau ditolak oleh majelis hakim. Ini menjadi pertimbangan JPU mengajukan upaya hukum banding. 

"Ya tentunya dari penuntut umum mengharapkan banyak hal yang dipertimbangkan, tapi nanti kami akan berkoordinasi dengan penuntut umumnya (untuk menjelaskan) alasan banding yang dilakukan pada hari ini," tutur Kasipenkum. 

Diketahui, majelis hakim yang dipimpin Yohannes Purnomo Suryo menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan, predator seks 13 santriwati. Vonis tersebut diputuskan pada sidang, Selasa (15/2/2022).

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut