get app
inews
Aa Text
Read Next : Didakwa Penipuan dan Penggelapan, Eks Ketua DPRD Jabar Jalani Sidang Perdana

Tilap Uang Nasabah Rp1 Miliar, Karyawati Bank di Garut Dijebloskan ke Tahanan

Jumat, 09 Desember 2022 - 10:09:00 WIB
Tilap Uang Nasabah Rp1 Miliar, Karyawati Bank di Garut Dijebloskan ke Tahanan
Tersangka NF (39), karyawan salah satu bank BUMN ditetapkan tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Garut. (Foto: iNews.id/Fani Ferdiansyah)

Perbuatan NF sendiri dimulai pada April 2021 lalu. Kecurigaan pihak nasbah dan bank pun kemudian dilaporkan ke aparat penegak hukum. "Pada September 2022 keluar surat perintah penyidikan dan saat ini saudari NF ini kami tetapkan sebagai tersangka," katanya. 

Atas perbuatannya, NF melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001, dengan hukuman paling singkat selama 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati. Selain itu, tersangka juga dikenakan denda minimal Rp50 juta atau maksimal Rp1 M. 

"Sementara ini tersangka kami tahan di Rutan atau Lapas Klas II B Garut selama 20 hari, terhitung 8 Desember 2022 hingga 27 Desember 2022 mendatang," ucap Neva. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut