Tidak Diundang di Sidang Kolonel Priyanto, Keluarga Korban Tabrak Lari di Nagreg Kecewa
Rabu, 09 Maret 2022 - 10:06:00 WIB
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses peradilan terhadap para pelaku dilakukan secara terpisah. Kedua pelaku lain dalam kasus itu disidang di tempat yang berbeda. Adapun Kolonel Priyanto didakwa pasal pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup.
Fakta persidangan, Kolonel Inf Priyanto melarang Koptu Andreas Dwi Atmoko, dan Kopda Ahmad Sholeh membawa korban ke rumah sakit atau puskesmas. Kolonel Priyanto juga yang memerintahkan dua anak buahnya itu membuang korban ke sungai.
Editor: Agus Warsudi