get app
inews
Aa Text
Read Next : Hadapi Vonis Mati, Herry Wirawan Dikawal Ketat Masuk Ruang Sidang PN Bandung 

Tidak Ada Alasan Pemaaf, Keluarga Korban Minta Hakim Hukum Mati Herry Wirawan

Selasa, 15 Februari 2022 - 10:15:00 WIB
Tidak Ada Alasan Pemaaf, Keluarga Korban Minta Hakim Hukum Mati Herry Wirawan
Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan di dalam mobil tahanan Kejari Bandung. (FOTO: iNews/ERVAN DAVID)

Hukuman itu dinilai sepadan dengan kekejian Herry Wirawan yang memperkosa belasan anak didiknya selama lima tahun, 2016-2021. Dalam dakwaannya, JPU menyatakan, perbuatan Herry termasuk the most serius crime (kejahatan paling serius).

Betapa tidak, terdakwa melakukan pemerkosaan terhadap para korban tak kenal waktu, baik pagi, siang, sore, maupun malam. Bahkan, terdakwa melakukan perbuatan tak senonoh tersebut di hadapan istrinya. 

Namun sang istri tak bisa berbuat banyak, jangankan mencegah, mengingatkan suaminya saja tidak berani. Pelaku telah memasung akal dan pikiran istri serta santri korban dengan perkataan dan perbuatan telah membiayai serta bujuk rayu lainnya.

Pemerkosaan itu tak hanya berlangsung di lingkungan pondok pesantren (ponpes), gedung yayasan, dan rumah penampungan atau basecamp, tetapi juga di hotel dan apartemen di Kota Bandung. Berdasarkan dakwaan jaksa, Herry pernah memperkosa para korban di Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut