Terungkap Motif Pembacokan di Gunungpuyuh Sukabumi, Pelaku Dendam kepada 1 Penghuni Kos

Kapolres Sukabumi menyatakan, kedua korban MFSI dan AM, saat itu memang kebetulan sedang berada di kamar kos karena sedang mennumpang menginap atau bermalam. Sedangkan yang menjadi sasaran para pelaku saat itu sedang tidak berada di tempat kejadian.
"Barang bukti yang berhasil diamankan satu bilah pedang. Beruntung kedua korban selamat namun harus menjalani perawatan di RS Secapa karena mengalami luka bacok," ujar Kapolres Sukabumi Kota
Akibat perbuatannya, tutur AKBP Sy Zainal Abidin, tersangka EAK dan RJ dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, dan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi