get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Orang Dibacok OTK di Gunungpuyuh Sukabumi, Darah Berceceran di Lantai

Terungkap Motif Pembacokan di Gunungpuyuh Sukabumi, Pelaku Dendam kepada 1 Penghuni Kos

Selasa, 21 Desember 2021 - 18:30:00 WIB
Terungkap Motif Pembacokan di Gunungpuyuh Sukabumi, Pelaku Dendam kepada 1 Penghuni Kos
(Foto: Ilustrasi/SINDO)

SUKABUMI, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota mengungkap motif pembacokan terhadap dua orang dalam tempat kos di Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi pada Minggu (12/8/2021) dini hari lalu. Dua pelaku EAK (22) dan RJ (21) anggota geng motor Grab on Road (GBR), membacok korban MFSI (17) dan AM (18) karena dendam.

Nahasnya, MFSI (17 tahun) dan AM (18 tahun), menjadi korban salah sasaran. Kedua pelaku awalnya menduga korban merupakan musuh mereka yang pernah melakukan pengeroyokan.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, satu pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian berinisial EAK (22) di Kecamatan Warudoyong, sekitar pukul 11.30 WIB. 

"Untuk tersangka lain, berinisial RJ (21) ditangkap di Kecamatan Purabaya pada Kamis (16/12/2021) sekitar pukul 06.30 WIB," kata Kapolres Sukabumi Kota dalam konferensi pers di Aula Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (21/12/2021). 

AKBP Sy Zainal Abidin menyatakan, motif para tersangka membacok korban adalah balas dendam karena sebelumnya tersangka pernah dikeroyok oleh penghuni kos berinisial BS di daerah Karamat, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi. 

"Tersangka dendam dan mencari keberadaannya (BS) yang tinggal di rumah kos Jalan Keramat, Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, tepatnya di lantai 2 kamar nomor 11 paling ujung," ujar AKBP Sy Zainal Abidin. 

Akibat penyerangan menggunakan senjata tajam jenis pedang tersebut, tutur Kapolres Sukabumi Kota, dua pelajar berinisial MFSI dan AM menjadi korban salah sasaran. 

"Tersangka EAK bersama RJ merencanakan aksi penyerangan ke alamat tersebut, sehingga keduanya menuju rumah kos dengan membawa senjata tajam," tutur Kapolres Sukabumi Kota. 

"Tersangka mengetuk pintu yang mana pada saat korban membuka pintu. Kedua tersangka langsung melakukan pembacokan. Kedua tersangka saat melakukan aksinya sudah mengonsumsi obat-obatan terlarang dan terpengaruhi minuman beralkohol," ucap AKBP Sy Zainal Abidin. 

Kapolres Sukabumi menyatakan, kedua korban MFSI dan AM, saat itu memang kebetulan sedang berada di kamar kos karena sedang mennumpang menginap atau bermalam. Sedangkan yang menjadi sasaran para pelaku saat itu sedang tidak berada di tempat kejadian. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan satu bilah pedang. Beruntung kedua korban selamat namun harus menjalani perawatan di RS Secapa karena mengalami luka bacok," ujar Kapolres Sukabumi Kota

Akibat perbuatannya, tutur AKBP Sy Zainal Abidin, tersangka EAK dan RJ dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, dan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut