Tersinggung Ucapan saat Mabuk Bareng, Pengangguran Bunuh Teman di Sekelimus Bandung
Perkelahian pun terjadi, ujar Kombes Pol Aswin, antara Lutansa dengan Handiansyah. Pelaku mengeluarkan sebilah pisau lipat diitusukkan ke leher dan dada korban. Korban Handiansyah pun tersungkur bersimbah darah dan tewas. Sedangkan pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Sementara, warga membawa korban Handiansyah ke RS Pindad. Namun saat tiba di rumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal dunia. "Petugas Unit Reskrim Polsek Bandung Kidul mengamankan satu bilah pisau lipat bergagang keling besi warna merah dan pakaian korban," tutur Kombes Pol Aswin.
"Tim gabungan petugas dari Satreskrim Polrestabes Bandung dan Polsek Bandung Kidul melacak keberadaan tersangka Lutansa. Tersangka berhasil ditangkap pada Minggu (9/1/2022) sekitar pukul jam 09.00 WIB berhasil ditangkap di dekat Kompleks Batununggal," ucap Kapolrestabes.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ujar Kombes Pol Aswin, pelaku Lutansa dipersangkakan melanggar Pasal 338 juncto 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi