Tersinggung Ucapan saat Mabuk Bareng, Pengangguran Bunuh Teman di Sekelimus Bandung
BANDUNG, iNews.id - Gegara tersinggung ucapan saat mabuk bersama dalam pesta minuman keras (miras), Lutansa alias Abay (20) nekat membunuh temannya, Hadiasyah alias Adi (34). Pelaku Lutansa kini telah ditangkap dan mendekam di Mapolsek Bandung Kidul.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, kasus pembunuhan ini terjadi di Jalan Sekelimus Barat RT 02/05, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung pada Minggu 9 Januari 2022 sekitar pukul 02.30 WIB.
Korban, kata Kapolrestabes Bandung, bernama Hadiansyah alias Adi, Gang Kaweni, Jalan Sekelimus Utara RT 05/RW 08, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, merupakan seorang pedagang.
"Korban Adi menderita luka tusuk di leher panjang 4,5 sentimeter (cm) dengan kedalaman 5 cm dan luka di dada dengan panjang 5 cm dengan kedalaman 2 cm melukai jantung," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kapolsek Bandung Kidul Kompol Dodi Arahmansyah di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (10/1/2022).\
Sedangkan tersangka yang berhasil ditangkap dalam waktu 12 jam setelah kejadian, ujar Kombes Pol Aswin Sipayung, bernama Lutansa alias abay (20), pengangguran, warga Gang Kaweni, Jalan Sekelimus Utara RW 08, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota bandung.
"Pelaku Lutansa merupakan residivis kasus penganiayaan. Tersangka Lutansa baru keluar dari lembaga pemasyarakatan pada Agustus 2021 lalu," ujar Kombes Pol Aswin Sipayung.
Kronologi kejadian, kata Kapolrestabes Bandung, berawal saat korban dan pelaku bersama ketersinggungan korban kepada tersangka yang sama sama dua teman lain, menggelar pesta miras. Saat sedang mabuk, korban melontarkan perkataan yang membuat pelaku Lutansa tersinggung.
"Saat sedang mabuk, korban ngobrol dengan saksi Dika, (teman korban dan tersangka). Korban (menyatakan) tidak suka dengan tersangka. Korban menantang Lutansa. Dengan mengucapkan kata-kata “maneh aya ngewa naon ka urang, sok urang bereskeun (kamu ada apa tidak suka ke saya, ayo kita bereskan)"," ujar Kapolrestabes Bandung.
Perkelahian pun terjadi, ujar Kombes Pol Aswin, antara Lutansa dengan Handiansyah. Pelaku mengeluarkan sebilah pisau lipat diitusukkan ke leher dan dada korban. Korban Handiansyah pun tersungkur bersimbah darah dan tewas. Sedangkan pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Sementara, warga membawa korban Handiansyah ke RS Pindad. Namun saat tiba di rumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal dunia. "Petugas Unit Reskrim Polsek Bandung Kidul mengamankan satu bilah pisau lipat bergagang keling besi warna merah dan pakaian korban," tutur Kombes Pol Aswin.
"Tim gabungan petugas dari Satreskrim Polrestabes Bandung dan Polsek Bandung Kidul melacak keberadaan tersangka Lutansa. Tersangka berhasil ditangkap pada Minggu (9/1/2022) sekitar pukul jam 09.00 WIB berhasil ditangkap di dekat Kompleks Batununggal," ucap Kapolrestabes.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ujar Kombes Pol Aswin, pelaku Lutansa dipersangkakan melanggar Pasal 338 juncto 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi