get app
inews
Aa Text
Read Next : Hasil Penelusuran Aliran Dana Arisan Bodong di Sumedang, Polisi Sita 1 Mobil Agya

Tersangka Penipu Modus Arisan Bodong Kerap Pamer Uang di TikTok dan Facebook

Jumat, 11 Maret 2022 - 18:11:00 WIB
Tersangka Penipu Modus Arisan Bodong Kerap Pamer Uang di TikTok dan Facebook
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Adanan Mangopang (kiri) saat konferensi pers perkembangan penyidikan kasus arisan bodong. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling enam tahun penjara.

Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut