Tersangka Penipu Modus Arisan Bodong Kerap Pamer Uang di TikTok dan Facebook
Jumat, 11 Maret 2022 - 18:11:00 WIB
Tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling enam tahun penjara.
Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi