Tersangka Penipu Modus Arisan Bodong Kerap Pamer Uang di TikTok dan Facebook
BANDUNG, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Jabar mengungkap fakta lain terkait kasus penipuan dengan modus arisan online dengan tersangka pasutri MAW (34) dan HTP (35). Untuk menggaet korban, tersangka MAW kerap memamerkan uang di TikTok dan Facebook.
Fakta tersebut disampaikan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Adanan Mangopang. Dengan cara ini, sebanyak 150 orang terpedaya iming-iming pelaku MAW. Total kerugian akibat penipuan modus arisan bodog itu mencapai Rp 21 miliar.
"Di akun TikTok, WhatsApp, dan Facebook, tersangka kerap memamerkan uang. Itu bagian dari modus pelaku untuk menarik perhatian para korban. Korban tergiur dan mengharapkan keuntungan dengan menanamkan sejumlah uang kepada pelaku," kata Kasbudit IV Ditreskrimum Polda Jabar di Mapolda Jabar pada Jumat (11/3/2022).
AKBP Adanan Mangopang menyatakan, korban penipuan modus arisan bodong itu tinggal di Kota/Kabupaten Bandung, Sumedang, dan Cianjur. Mereka berasal dari beragam latar belakang pekerjaan.
"Ada beberapa buruh karyawan pabrik yang tertarik karena keuntungan yang dijanjikan pelaku. Walaupun cuman Rp150.000, misalnya, tapi untuk mereka kan cukup berarti. Jadi mereka tertarik untuk mendapatkan keuntungan lebih dengan cara singkat," ujar AKBP Adanan.
Diberitakan sebelumnya, MAW dan HTP, pasangan suami istri asal Jatinangor, Kabupaten Sumedang ditangkap polisi dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara gegara diduga melakukan penipuan dengan modus lelang arisan fiktif alias bodong. Dari praktik penipuan ini, pelaku diduga meraup uang korban sebesar sekitar Rp21 miliar.
Kasus ini terbongkar setelah para korban menggeruduk kediaman pelaku MAW dan HTP Dusun Warugkalde Nomor 103 RT 002/001, Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Senin (28/2/2022). Para korban berusaha mengambil barang-barang berharga di rumah itu. Tetapi berhasil dicegah oleh petugas Polsek Jatinangor yang menyarankan menempuh jalur hukum.
Untuk mengamankan situasi, petugas membawa tersangka MAW ke Mapolsek Jatinangor. Setelah diberikan pemahaman, akhirnya, para korban pun setuju kasus dilanjutkan secara hukum dan dilimpahkan ke Polda Jabar.
Pelaku MAW dan HTP menawarkan kepada para korban bisnis lelang arisan dengan minimal pembelian satu slot senilai Rp1 juta. Korban dijanjikan bakal menerima pengembalian Rp1.350.000.
Lalu, jika korban dapat mengajak reseller, dijanjikan akan mendapat bonus uang Rp250.000 per reseller. "Apabila para member membawa nasabah lain (reseller), member akan mendapatkan fee member sebesar Rp250.000 per reseller dengan cara dipotong langsung oleh member dari reseller sebesar slot yang dibeli," ujarnya.
Kabid Humas menuturkan, para korban yang tergiur kemudian mentransfer uang lewat rekening pelaku. Persoalan muncul ketika jadwal pengembalian dana dan keuntungan jatuh tempo, para pelaku tak kunjung melakukan pembayaran sebagaimana telah dijanjikan.
Belakangan, diketahui bahwa praktik lelang arisan itu fiktif. Tujuan terlapor hanya untuk menarik uang guna menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo atas korban lainnya yang berjumlah 150 orang.
Tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling enam tahun penjara.
Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi