Tersangka Pembunuh Purnawirawan TNI di Lembang KBB Diserahkan ke Kejaksaan
BANDUNG, iNews.id - Berkas perkara dan Henry Hernando (HH), tersangka pembunuh M Mubin, purnawirawan TNI, di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Kamis (13/10/2022). Tersangka Henry Hernando ditahan di Lapas Narkotika Jelekong, Baleendah.
"Tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejari Kabupaten Bandung telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar atas nama tersangka HH," kata Kasipenkum Kejati Jabar Sutan Harahap.
Tersangka HH, ujar Sutan SP Harahap, disangkakan melanggar primair Pasal 340 KUHPidana subsidiair Pasal 338 KUHPidana lebih Subsidiair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
"Dalam pelaksanaan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II), tersangka HH dilakukan penahanan di Lapas Narkotika kelas II A Bandung di Jelekong Kabupaten Bandung selama 20 hari terhitung sejak 13 Oktober 2022 sampai dengan 1 November 2022," ujar Sutan Harahap.
Selanjutnya, tutur Kasipenkum, tim JPU pada Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka HH ke Pengadilan Negeri Bale Bandung kelas 1A.
Diberitakan sebelumnya, terjadi pembunuhan di Jalan Adiwarta, RT 01 RW 12, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Selasa 16 Agustus 2022. Kasus ini melibatkan Henry Hernando (HH) alias Aseng (30) membunuh M Mubin. Korban M Mubin ternyata purnawirawan TNI berpangkat letnan kolonel (letkol).
Pembunuhan terjadi gegara cekcok terkait parkir. Korban memarkirkan mobilnya di depan rumah toko (ruko) milik pelaku HH. Tersangka menusukkan sangkur ke leher dan dada korban M Mubin.
Editor: Agus Warsudi