Tersangka Kasus Arisan Online Ibu-ibu Sosialita di Karawang Jadi 3 Orang
Kamis, 10 Februari 2022 - 20:26:00 WIB
Menurut AKP Oliestha, tersangka D, AR, dan F disangkakan melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Namun penyidik masih melakukan pengembangan dalam kasus yang menelan ratusan korban dan menyebabkan kerugian ratusan juta ini.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi lain. Jadi pemeriksaan belum selesai," ucap AKP Oliestha.
Editor: Agus Warsudi