Arisan Online Fiktif, Wanita Muda di Purwakarta Raup Rp2 Miliar
PURWAKARTA, iNews.id - Seorang wanita muda berinisial MS (21) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, ditangkap polisi. Tersangka diduga telah menipu sebanyak 155 warga dentgan modus arisan online.
Polisi menangkap tersangka setelah mendapat laporan dari para korban yang mengaku uang arisan yang dijanjikan tak kunjung datang.
"Tersangka ini diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus operandi arisan online fiktif. Kerugian dari tindak pidana ini sebesar Rp2 miliar," kata Kapolres Purwakarta AKBP Suhardi Heri, Rabu (9/2/2022).
Arisan online ini sudah berlangsung sejak Desember 2021. Tersangka melancarkan aksinya dengan penawarkan slot arisan melalui media sosial (medsos). Setiap korban yang mengikuti arisan pun menstransfer sejumlah uang ke rekening tersangka.
Namun setelah setoran terjadi, uang arisan yang dijanjikan tak kunjung diberikan. Korban pun akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Purwakarta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka MS dijerat Pasal 378 KUP Pidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi