Waduh, Berlaku Jam Malam bagi Pemilik Kafe dan Tempat Hiburan di Majalengka
MAJALENGKA, iNews.id - Polres Majalengka mengeluarkan peringatan bagi para pelaku usaha agar membatasi jam operasional di malam hari. Peringatan tersebut sebagai tindak lanjut dari video conference dengan Kapolda Jabar, pekan lalu.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, pemilik usaha kafe masih bisa beroperasi di tengah tingginya kasus Covid 19. Namun, ada batasan waktu yang harus mereka patuhi.
"Agar menutup dan menghentikan aktivitas mulai pukul 22.00 WIB," kata Kapolres, seperti yang tertuang dalam surat edaran.
Untuk memastikan aturan itu dipatuhi, kata dia, pihaknya bersama tim Satgas akan melakukan patroli malam. Bagi pengusaha yang membandel, akan dikenakan sanksi tegas.
Terpisah, Kasubsi Penmas Humas Polres Majalengka Aiptu Riyana memastikan surat edaran itu benar dikeluarkan Polres. Ditegaskannya, aturan itu berlaku sejak surat itu dikeluarkan yakni Rabu (9/2/2022) ini.
"Betul, itu tertanda Pak Kapolres. Berlaku sejak surat dikeluarkan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari pemerintah pusat," ucap dia.
Editor: Asep Supiandi