Tersangka Dugaan Korupsi Bansos di KBB Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Bandung

BANDUNG, iNews.id - M Totoh Gunawan (MTG) tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat (KBB) segera disidang di Pengadilan Tipikor Kota Bandung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan barang bukti dan tersangka ke tim jaksa penuntut umum (JPU).
M Totoh adalah pemilik PT Jagat Dirgantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) yang dipercaya oleh tersangka Aa Umbara Sutisna, Bupati Bandung Barat non-aktif, dalam pengadaan bansos Covid-19 pada 2020.
"Hari ini, dilaksanakan tahap kedua (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka MTG dari tim penyidik kepada tim JPU (jaksa penuntut umum) karena berkas perkara dimaksud telah dinyatakan lengkap," kata pelaksana tugas (plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/7/2021).
Ali menyatakan, penahanan M Totoh telah menjadi kewenangan tim JPU dan dilanjutkan selama 20 hari ke depan, terhitung 29 Juli 2021 sampai dengan 17 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Bandung. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung," ujarnya.
Diketahui, tersangka M Totoh bersama Bupati Bandung Barat non-aktif Aa Umbara Sutisna (AUS) dan Andri Wibawa (AW) dari pihak swasta sekaligus anak dari Aa Umbara, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
Dalam konstruksi perkara disebut pada Maret 2020 karena ada pandemi Covid-19, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi Covid-19 dengan melakukan refocusing anggaran APBD 2020 pada belanja tidak terduga (BTT).
Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri Wibawa mendapatkan paket pekerjaan dengan total dana sebesar Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bantuan sosial jaring pengaman sosial (Bansos JPS).
Sementara itu, M Totoh dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan bantuan sosial terkait dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dari kegiatan pengadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar yang sumbernya disisihkan oleh M Totoh dari nilai harga per paket sembako yang ditempelkan stiker bergambar Aa Umbara untuk dibagikan kepada masyarakat Kabupaten Bandung Barat.
Tersangka M Totoh diduga telah menerima keuntungan sekitar Rp2 miliar dan Andri juga diduga menerima keuntungan sekitar Rp2,7 miliar.
Selain itu, Aa Umbara juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di Pemkab Bandung Barat dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sejumlah sekitar Rp1 miliar dan fakta ini masih terus akan didalami oleh tim penyidik KPK.
Editor: Agus Warsudi