Terkait Kasus Habib Rizieq, Pakar Hukum Tata Negara Unpar Bandung: Pelanggar PSBB Tak Bisa Dipidana
Kedua, pemerintah segera membuka dialog dalam upaya rekonsiliasi. Ketiga, penerapan aturan hukum jangan melulu mengarah pada ancaman pidana.
"Apalagi, sejak awal, Habib Rizieq sudah menyatakan sikap membuka dialog dengan pemerintah. Publik sudah tidak nyaman dengan situasi gaduh saat ini, perlu segera diakhiri," tandasnya. agung bakti sarasa
Diketahui, Habib Rizieq Shihab datang ke Polda Metro Jaya sejak pukul 10.25 WIB. Dia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dalam pernikahan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Imam Besar FPI itu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan. Pemeriksaan terhadap Habib Rizieq masih berlangsung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Editor: Agus Warsudi