Terkait Kasus Habib Rizieq, Pakar Hukum Tata Negara Unpar Bandung: Pelanggar PSBB Tak Bisa Dipidana
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, tutur Asep, memang disebutkan bahwa pelanggar dapat dikenai sanksi pidana. Namun, sanksi pidana itu dapat diterapkan jika perbuatan pelanggar terbukti menimbulkan wabah meluas sehingga tidak terkendali.
"Dalam konteks UU Nomor 6 Tahun 2018 memang ada pidana dengan catatan menimbulkan wabah meluas, tidak terkendali. Kata menimbulkan itu pun butuh pembuktian," tutur Asep.
"Tapi sekali lagi, dalam konteks Habib Rizieq Shihab, aturan yang digunakan bukan UU Kekarantinaan Kesehatan, melainkan pergub," katanya.
Asep mengemukakan, publik kini sudah sangat geram menyaksikan penanganan Habib Rizieq oleh pemerintah, termasuk kepolisian. Bahkan, kondisi tersebut benar-benar menimbulkan kesan bahwa pemerintah dan polisi tidak adil di mata masyarakat.
Editor: Agus Warsudi