Tergiur Upah Rp1,5 Juta Promosikan Judi Online di Medsos, 2 Pemuda Ciamis Ditangkap Polisi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tutur Kapolres Ciamir, yang pertama berinisiatif menerima tawaran mempromosikan judi onlien adalah tersangka Andri. Kemudian diikuti oleh Rian. Mereka mempromosikan situs wakanda 88 vio 77 dan rajesh 69.
"Dari tangan kedua tersangka, kami mengamankan handphone yang diduga menjadi sarana untuk mempromosikan judi online jenis slot," tutur Kapolres Ciamis.
Akibat perbuatannya, Andri dan Rian dijerat UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara. "Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 42 junto Pasal 27 (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ucap AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Editor: Agus Warsudi