Tergiur Upah Rp1,5 Juta Promosikan Judi Online di Medsos, 2 Pemuda Ciamis Ditangkap Polisi
CIAMIS, iNews.id - Andri (25) dan Rian (21) ditangkap petugas Satreskrim Polres Ciamis. Kedua pemuda Ciamis ini diduga mempromosikan judi onlien di media sosial (medsos).
Tersangka Andri dan Rian mengaku tergiur bayaran Rp1,5 juta mempromosikan judi online di akun Instagram milik masing-masing. Aktivitas ilegal dan melanggar hukum itu telah dilakukan selama empat bulan.
"Mereka mengajak follower untuk ikut bermain judi online dengan masuk melalui link yang dibagikan. Mereka mengaku mendapat upah 1,5 juta rupiah/ untuk mempromosikan judi online tersebut," kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, Kamis (31/8/2023).
Penghasilan tersangka Andri dan Rian, ujar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, akan bertambah jika ada yang mendaftar ke situs judi online tersebut, sebagai poin yang akan dijadikan bonus setiap bulan.
"Aksi kedua pelaku yang baru berjalan empat bulan tersebut tercium patroli cyber Satreskrim Polres Ciamis," ujar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tutur Kapolres Ciamir, yang pertama berinisiatif menerima tawaran mempromosikan judi onlien adalah tersangka Andri. Kemudian diikuti oleh Rian. Mereka mempromosikan situs wakanda 88 vio 77 dan rajesh 69.
"Dari tangan kedua tersangka, kami mengamankan handphone yang diduga menjadi sarana untuk mempromosikan judi online jenis slot," tutur Kapolres Ciamis.
Akibat perbuatannya, Andri dan Rian dijerat UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara. "Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 42 junto Pasal 27 (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ucap AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Editor: Agus Warsudi