get app
inews
Aa Text
Read Next : Terdakwa Penipuan Berkedok Travel Umrah Dituntut 18 Bulan, Korban Kecewa

Terdakwa Penipuan Modus Investasi Biro Travel Umrah Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Jumat, 29 Januari 2021 - 09:15:00 WIB
Terdakwa Penipuan Modus Investasi Biro Travel Umrah Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara
Ilustrasi investasi bodong. (Foto: Istimewa)

Diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah korban Ayi Koswara didampingi kuasa hukumnya, Hassanain Haikal, melapor ke Polda Jabar pada Januari 2020 lalu. 

Kasus berproses hingga penyidik Unit 2 Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menetapkan Yusuf Abdul Latief sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada Juni 2020.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut