Terdakwa Penipuan Modus Investasi Biro Travel Umrah Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara
Jumat, 29 Januari 2021 - 09:15:00 WIB
Diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah korban Ayi Koswara didampingi kuasa hukumnya, Hassanain Haikal, melapor ke Polda Jabar pada Januari 2020 lalu.
Kasus berproses hingga penyidik Unit 2 Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menetapkan Yusuf Abdul Latief sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada Juni 2020.
Editor: Agus Warsudi