Dalam uraian putusan hakim Girsang mengatakan, penipuan itu dilakukan pada Jumat 10 Februari 2017 bertempat di Bank Mandiri Cabang Surapati, Jalan PHH Mustofa, Kota Bandung.
Kakek Sugiono Bintang Film Dewasa Jepang Senang Kondang di Indonesia
Peristiwa ini berawal dari perkenalan Korban Ayi Koswara dengan terdakwa Yusuf Abdul Latief di Mekkah. Saat itu terdakwa mengaku memiliki usaha memberangkatan jemaah umrah dengan nama Biro Travel Umrah Al Bayyinah yang berkantor di Kabupaten Garut.
Terdakwa Yusuf Abdul Latif menawarkan kepada Ayi Koswara kerja sama dalam memberangkatkan jamaah umrah dengan iming-iming keuntungan jika berinvestasi, dan menyampaikan bahwa telah banyak orang yang berinvestasi ke biro travel milik terdakwa.
Gegara Jual Miras di Sosmed, Wanita Cantik di Tasikmalaya Ditangkap Polisi
Sekembali dari umrah pada Januari 2017 silam, terdakwa Yusuf Abdul Latief kembali menghubungi Ayi Koswara untuk bertemu di sebuah rumah makan di kawasan Jalan Pasteur, Kota Bandung.
Dalam pertemuan tersebut terdakwa Yusuf Abdul Latief kembali mengajak Ayi Koswara untuk berinvestasi di Biro Travel Umrah Al Bayyinah. Terdakwa menyatakan, berinvestasi ke Biro Travel Umrah Al Bayyinah, merupakan ladang ibadah.
Selain itu terdakwa Yusuf Abdul Latif juga menyampaikan dirinya adalah anak seorang ulama besar sebuah pesantren di Garut. Terdakwa juga menyebutkan, Biro Travel Umrah Al Bayyinah telah memiliki kantor cabang di Tasikmalaya dan Garut.
Editor: Agus Warsudi