Kemudian saat itu juga terdakwa memperlihatkan testimoni beberapa jamaah yang telah diberangkatkan oleh tour dan travel Al Bayyinah. Karena bujuk perkataan yang disampaikan oleh terdakwa, Ayi Koswara menjadi tertarik sehingga berminat untuk berinvestasi di Biro travel milik terdakwa.
Kemudian supaya Ayi Koswara lebih percaya untuk investasi di biro travel yang diakui adalah milik terdakwa Yusuf, maka terdakwa membuat kesepakatan tersebut dalam surat-surat perjanjian.
Ucapan dan ada surat perjanjian itu membuat Ayi Koswara tertarik sehingga berminat untuk berinvestasi ke Biro Travel Umrah Al Bayyinah. Korban Ayi Koswara menginvestasikan dananya ke Biro Travel Umrah Al Bayyinah pada 10 Februari 2017. Dana investasi itu diserahkan kepada terdakwa Yusuf dalam tiga tahap, 10 Februari, 16 Februari, dan Desember 2017.
Kemudian, sesuai perjanjian kerja sama, jatuh tempo pada 2018. Namun setiap korban Ayi Koswara meminta kepada terdakwa untuk mengembalikan dana investasi di Biro Travel Umrah Al Bayyinah, terdakwa selalu berdalih.
Korban Ayi Koswara tetap berusaha menagih uang tersebut sesuai surat perjanjian yang dibuat oleh terdakwa Yusuf. Lantaran terus ditagih, terdakwa Yusuf berjanji mengembalikan sebagian dana.
Terdakwa Yusuf memberikan selembar cek dari bank Mandiri nomor GU 922190 sebesar Rp400 juta kepada korban Ayi Koswara. Ketika hendak diuangkan oleh Ayi Koswara, ternyata cek tersebut sudah ditutup alias cek bodong.
Editor: Agus Warsudi