Terbukti Edarkan Sabu dan Ekstasi, Eks Kasatres Narkoba Polres Karawang Dipecat

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud Pasal 109 ayat (1) huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kabid Propam Polda Jabar mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dan mendukung Polri dalam memberantas kasus - kasus narkotika. "Apresiasi dari masyarakat merupakan suntikan semangat Kepolisian untuk terus memberantas penyebaran narkoba yang selama ini melekat ditengah masyarakat." ujarnya.
Diketahui, selain terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu, AKBP ENM juga terbukti memasok sabu dan ekstasi ke dua tempat hiburan malam di Kota Bandung. Dari tangannya, polisi meyita ribuan butil pil ekstasi dan ratusan gram sabu. AKP ENM ditangkap di sebuah apartemen di Karawang oleh personel Bareskrim Polri.
Editor: Agus Warsudi