get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasat Narkoba Polres Karawang Terancam PTDH gegara Edarkan Ekstasi dan Sabu

Terbukti Edarkan Sabu dan Ekstasi, Eks Kasatres Narkoba Polres Karawang Dipecat

Sabtu, 03 September 2022 - 14:34:00 WIB
Terbukti Edarkan Sabu dan Ekstasi, Eks Kasatres Narkoba Polres Karawang Dipecat
AKP ENM, eks Kasatres Narkoba Polres Karawang saat sidang komisi kode etik Polri di Bid Propam Polda Jabar. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud Pasal 109 ayat (1) huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kabid Propam Polda Jabar mengucapkan terima kasih kepada  masyarakat yang telah membantu dan mendukung Polri dalam memberantas kasus - kasus narkotika. "Apresiasi dari masyarakat merupakan suntikan semangat Kepolisian untuk terus memberantas penyebaran narkoba yang selama ini melekat ditengah masyarakat." ujarnya.

Diketahui, selain terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu, AKBP ENM juga terbukti memasok sabu dan ekstasi ke dua tempat hiburan malam di Kota Bandung. Dari tangannya, polisi meyita ribuan butil pil ekstasi dan ratusan gram sabu. AKP ENM ditangkap di sebuah apartemen di Karawang oleh personel Bareskrim Polri.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut