Terbukti Edarkan Sabu dan Ekstasi, Eks Kasatres Narkoba Polres Karawang Dipecat

Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, pemberian sanksi PTDH ini sebagai pembelajaran dan sarana introspeksi bersama agar pengawasan dan pengendalian kepala satuan kerja lebih ditingkatkan lagi. "Sehingga, diharapkan tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh masing - masing personel di satuan kerja atau wilayah," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Kabid Propam Polda Jabar Kombes Pol Yohan Priyoto mengatakan, pemecatan anggota yang melanggar itu, juga untuk menjaga nama baik Polri. "Dengan berat hati kami melaksanakan PTDH ini untuk menjaga keseimbangan organisasi, memelihara motivasi anggota yang sudah bekerja dan berkelakuan baik," kata Kabid Propam Polda Jabar.
Ketua Komisi Sidang Kode Etik itu menyatakan, AKP ENM, eks Kasatres Narkoba Polres Karawang dan Brigadir AGP, eks staf Bamin Logistik Polres Sukabumi, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 Huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri Jo Pasal 13 ayat (1) PPRI No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
AKP ENM disanksi bukan administratif sebagaimana dimaksud Pasal 108 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," ujar Ketua Komisi Sidang Kode Etik.
Editor: Agus Warsudi