Terbukti Edarkan Sabu dan Ekstasi, Eks Kasatres Narkoba Polres Karawang Dipecat

BANDUNG, iNews.id - AKP Edi Nurdin Massa (ENM), eks Kasatres Narkoba Polres Karawang dan Brigadir Aulia Galura Prasetia (AGP), eks staf Bamin Logistik Polres Sukabumi, diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat dari institusi Polri. Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) itu diputuskan dalam sidang kode etik Polri di ruang sidang Bid Propam Polda Jabar, Jumat (2/9/2022).
Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana mengatakan, akan menindak tegas anggota yang terlibat penyalahgunaan narkotika. Para pelaku akan diproses hukum dan dipecat.
"Prioritas utama yang harus menjadi atensi adalah penyalahgunaan narkoba oleh anggota Polri. Saya tidak akan pandang bulu untuk memberikan sanksi, walaupun anggota saya sendiri." kata Kapolda Jabar.
Sanksi tegas ini, ujar Irjen Pol Suntana, merupakan perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Oknum-oknum kepolisian yang terlibat narkoba atau terjerat pidana lain merusak citra Polri.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, Sidang Komisi Kode Etik Polri dipimpin Kabid Propam Polda Jabar Kombes Pol Yohan Priyoto bersama anggota komisi AKBP Widodo, Kompol Jani Purba Wicaksana, dan Kompol R Bimo Moerdana. "Sidang memutuskan melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap keduanya," kata Kabid Humas Polda Jabar.
Editor: Agus Warsudi