Tekan Inflasi, Pemkot Bandung Tunda Kenaikan Tarif Air dan Limbah
BANDUNG, iNews.id - Rencana kenaikan tarif air minum dan limbah di Kota Bandung, ditunda tahun ini. Penundaan tersebut untuk menekan inflasi di Kota Bandung yang cukup tinggi.
Menurut Wali Kota Bandung Yana Mulyana, penundaan kenaikan tarif air telah mulai dibahas. Keputusan Wali Kota (Kepwal) terkait aturan Penyesuaian Tarif Pelayanan Air Minum dan Air Limbah yang mengalami penyesuaian pada Desember 2022 lalu sudah pada tahap pembahasan di Bagian Hukum.
"Sekarang sudah ada di Bagian Hukum," ujarnya, Kamis (26/1/2023).
Menurut Yana, penyesuaian tarif pelayanan air minum tersebut menyumbang inflasi tertinggi pada Desember 2022 di Kota Bandung sebanyak 1,77 persen. Pada tahun 2022 inflasi di Kota Bandung mencapai 7,54 persen.
Untuk itu, Yana menyebut, kepwal penundaan penyesuaian Tarif Pelayanan Air Minum dan Air Limbah akan segara ditetapkan.
Tak hanya itu, Pemerintah Kota Bandung memutuskan menunda kenaikan tarif parkir luar ruangan. Penundaan ini melihat kondisi masyarakat yang cukup berat, terlihat pada tingginya inflasi Kota Bandung pernah akhir tahun 2022.
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan Peraturan Walikota (Perwal) Penundaan Penyesuaian Tarif Parkir Off Street telah ditandatangani dan akan segera diterbitkan.
"Perwal Parkir Off street sudah ditandatangan, kita segera terbitkan," kata Yana.
Sebelumnya, peraturan penyesuaian tarif parkir luar badan jalan atau off street kembali ditinjau Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Pada kenaikan sebelumnya, tarif parkir luar ruangan untuk mobil antara Rp5.000-7.000 per jam. Sedangkan sepeda motor Rp3.000 per jam.
Editor: Asep Supiandi