KARAWANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menahan pimpinan cabang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Kecamatan Tirtamulya. Penahanan dilakukan setelah penyidik Kejari penetapkan Z sebagai tersangka kasus dugaan korupsi LKM yang merugikan negara sebesar Rp1 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, Z dinyatakan terbukti menggunakan uang perusahaan untuk keperluan pribadi sehingga merugikan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Parulina Berlianan, mengatakan, penahanan terhadap tersangka Z dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan selanjutnya. Bahkan, Martha mengaku tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka berdasarkan pengembangan pemeriksaan.
"Pemeriksaan masih berjalan sampai sekarang dan kami sudah memeriksa sekitar 20 orang saksi untuk menyelesaikan kasus korupsi LKM ini. Kami juga masih melakukan pengembangan perkaranya, namun hingga saat ini baru 1 orang yang kami tahan," kata Martha, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Cakra Nur Budi Hartanto, Kamis (26/1/23).
Menurut dia, penanganan kasus dugaan korupsi di tubuh LKM Tirtamulya ditangani setelah mendapatkan laporan masyarakat. Kemudian penyidik mendalami laporan tersebut dengan memeriksa 20 orang saksi dan sejumlah dokumen LKM. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik menyimpulkan terjadi penyalahgunaan uang perusahaan dan juga uang kredit nasabah.
"Perbuatannya sudah kami temukan dan juga tersangkanya langsung kami tahan. Kerugian akibat korupsi LKM sekitar Rp 1 miliar," ujarnya.
Editor : Asep Supiandi
Follow Berita iNewsJabar di Google News