BANDUNG BARAT, iNews.id - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) tetap mengklaim jika lahan Pasar Panorama Lembang adalah aset pemerintah daerah yang diserahkan dari Kabupaten Bandung ke KBB saat pemekaran tahun 2007. Berbagai aktivitas dan kegiatan penarikan retribusi di pasar tersebut oleh Pemda KBB dinilai sah karena ada dasar hukum.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) KBB, Ricky Riyadi menyebutkan, perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemda KBB dengan PT Bangunbina Persada berlaku dari tahun 2016 sampai 2031. Pihaknya berpegang teguh kepada hal tersebut seperti yang tercantum dalam direktorar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 871 PK/pdt/2021.
"Kemarin kan sempet muncul isu ada pungli retribusi ada perjanjian yang cacat hukum, tapi kan kita acuannya kepada apa yang tercantum dalam direktorar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 871 PK/pdt/2021," ucapnya, Kamis (26/1/2023).
Editor : Asep Supiandi
Follow Berita iNewsJabar di Google News