Teka-Teki DNA Asing di TKP Pembunuhan Ibu dan Anak Jalancagak Subang
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, berdasarkan uji labfor itu sudah dilakukan sebanyak 49 DNA yang dicocokan. Namun sejauh pemeriksaan belum ada DNA yang identik.
"Nah karena gak ada yang identik. Seandainya ada yang identik maka otomatis jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar, Senin (22/5/2023).
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, proses penetapan tersangka harus sesuai prosedur hukum, bukti, dan fakta.
"Kami berusaha memberikan rasa keadilan kepada korban. Namun semua langkah yang kami lakukan ini harus akuntabel sehingga harus prosedural tidak serta merta mendapatkan informasi kami menetapkan seseorang menjadi tersangka," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Penetapan seseorang sebagai tersangka, tutur Kabid Humas Polda Jabar, memiliki pertanggungjawaban hukum dan moral sehingga penyidik tidak boleh gegabah menetapkan seseorang sebagai tersangka," tutur dia.
Sampai saat ini, kata Kombes Pol Ibrahim Tompo, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, terus berupaya maksimal untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut.
Editor: Agus Warsudi