get app
inews
Aa Text
Read Next : Bentrok Maut di Lahan Tebu Jatitujuh Indramayu, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

Taryadi Dalang Bentrok Maut Petani di Lahan Tebu Jatitujuh Indramayu Divonis 8 Tahun Penjara

Kamis, 16 Juni 2022 - 09:32:00 WIB
Taryadi Dalang Bentrok Maut Petani di Lahan Tebu Jatitujuh Indramayu Divonis 8 Tahun Penjara
Taryadi (kemeja putih dan peci hitam), terdakwa dalang bentrok maut petani di lahan tebu Jatitujuh, Indramayu, divonis 8 tahun penjara. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)

INDRAMAYU, iNews.id - Taryadi, anggota Fraksi Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu divonis hukuman 8 tahun penjara, Rabu (15/6/2022). Terdakwa Taryadi dinyatakan terbukti bersalah menjadi dalang bentrok maut petani di lahan tebu Jatitujuh, Indramayu yang menewaskan dua penggarap asal Majalengka pada Oktober 2021 lalu. 

Vonis hukuman tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Indramayu pada Rabu (15/6/2022). Hukuman yang dijatuhi oleh majelis hakim terhadap Taryadi yang juga Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis) ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, yang menuntut Taryadi dihukum 12 tahun penjara.

"Dalam amar putusan majelis hakim yang dibacakan dan dinyatakan terbuka untuk umum, terdakwa Taryadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 160 ayat 2 ke-3 KUHPidana jinco Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHPidana, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Taryadi dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan sementara," kata Ivanday Iswandi, JPU Kejari Indramayu.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut